,

,
Latest News
Kamis, 13 Oktober 2016

Hakim Pengadilan Negeri Dan Kapolres Mimika Bekerja Sama Namun Ketua KNPB Timika Steven Itlay Terus Bertahan Kini Mencapai 198 Hari di Tahanan



Terhitung dari tanggal penahan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika Steven Itlay sampai dini kamis 13/10 adalah sudah 198 hari dalam tahanan (penjara) di Kapolres Mimika. Steven dan beberapa aktivis dapat ditangkap pada tanggal 5 April 2016 depan halaman Gereja GKII Golgota kampung Bintuka SP 13 Timika saat melaksanakan kegiatan Ibadah dukungan ULMWP menuju anggota tetap di MSG sekaligus pemberian hadiah piala pada pertandingan yang berlangsung dihalaman Gereja tersebut.

Dibawah ini alasan yang diperkuatkan oleh Polisi tentang Penahan Steven Itlay yang kini mencapai 198 hari dan sulitnya memutuskan perkara oleh kejaksaan Timika (HAKIM) PEMBELAH, Padahal didepan Hakim ada ALKITAB, Baca ini: “Ketua KNPB Timika, Steven Itlay dapat ditahan atas pelanggaran dasar hukum Indonesia dengan dikenakan pasal 50 tentang MAKAR, Namun kekuatan enam barang bukti yang Polisi disita, diantanya: Pertama, Enam belas buah Spanduk termasuk bendera Vanuatu, Fiji, Vanuatu, PNG, Solomon, dan Kanaky. Kedua, Bendera Lambang KNPB dan Lambang bermotif Bintang Fajar yang dipasang saat melakukan Doa Nasional di tempat kegiatan. Ketiga, Baju PDL Atribut Kemanan KNPB dan baju-baju bermotif Bintang Fajar milik warga bangsa Papua. Keempat, Sepatu PDL milik keamanan KNPB. Kelima, Topi baret milik keamanan KNPB Timika. Keenam, Lima Noken dan Salendang yang bergambar Bintang Fajar”.

Kapolres Mimika Yustanto Mujiharso tetap menekan kepada kejaksaan Negeri untuk kasus steven Itlay harus di selesaikan secara hukum tetapi sementara itu kejaksaan Negeri Mimika dalam kondisi kebingunan, sebab BHP dan barang buktinya tidak menjamin dengan pasal MAKAR (penghasutan) yang mereka dimaksudkan. Hal ini sangat membuktikan bahwa di balik otaknya Kepolisian Resort Mimika dengan sengaja menciptakan perkara yang tidak ada menjadi ada. Tetapi karena belum adanya bukti yang jelas maka dinyatakan bahwa kepolisian mimika telah melanggar dasar hukum yang berlaku di indonesia.

Pada tanggal 5 September 2016 Kejaksaan Negeri Mimika mengembalikan berkasnya kepada Kepolisian Resort Mimika karena belum adanya barang bukti dan BHP-nya pula belum lengkap atau tidak seimbang dengan Pasal MAKAR (penghasutannya).

Kita semua tahu bahwa sesuai dangan aturan Republik Indonesia tentang tahanan mengatakan bahwa dalam 120 hari tidak menemukan barang bukti atau BHP berarti harus di berhentikan oleh hukum. Tetapi, aparat Indonesia sendiri yang sebagai pelaku makanya mereka dengan sengaja disembunyikan dimana aturan pelanggaran tersebut yang mereka melanggar, padahal aturan tersebut kita semua sudah tahu. Disamping itu karena kepolisian Indonesia sampai pemerintah terkecil di era modernisasi ini dijamin dan dilindungi oleh Negara.

Padahal Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi. Untuk itu, Seluruh rakyat Indonesia berhak berekspresi, berpolitik, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Selain itu, Rakyat berhak menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana yang dituangkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2008 dan UU Dasar Negara RI 1945 tentang Kemerdekaan itu ialah Hak segala Bangsa. Tetapi karena kepolisian itu dilindungi oleh Negara dan sebagaimana aturan yang ada di Negara Indonesia makanya Tuan Steven Itlay begitu menderita disana diatas kejujuran dan kebenaran demi bangsa Papua.
Sesuai dengan realita yang ada dan sedang terjadi di Papua sampai saat ini adalah Pemerintah dan Aparat Indonesia yang menjadi aktor utama tentang pelanggaran dan memperkosa aturan UU RI hingga yang terjadi ditanah papua, diantaranya pembunuhan, penyiksaan, pencurian, penghasutan, penindasan, pemerkosaan kepada warga Papua sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM berat di tanah Papua sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.



Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hakim Pengadilan Negeri Dan Kapolres Mimika Bekerja Sama Namun Ketua KNPB Timika Steven Itlay Terus Bertahan Kini Mencapai 198 Hari di Tahanan Rating: 5 Reviewed By: Unknown