Pembagian dana studi akhir (TA) dari Pemda
Dogiyai disetiap Kota studi Indonesia di bagi dari awal Oktober 2016. Tetapi
tidak sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku dan serta
tidak ikut melalui jalur Tupoksi sebagai dinas Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan Kabupaten/kota di Indonesia. Namun karena dana TA ditahun 2016 untuk
kota studi Timika dibagi secara tidak berkeadilan serta tidak sesuai dengan data
yang dirangkum oleh Ketua Forum/IPMADO kota studi Timika.
Dana TA yang dapat diterima untuk kota studi
Timika hanya dua orang tetapi itu juga dibayar macam pencuri lewat pintu
belakang, Padahal sesuai dengan data yang dirangkum oleh ketua Forum kota studi
Timika ada 9 orang.
Berikut calon nama-nama penerima TA yang
terdaftar sesuai dengan keadaan mahasiswa dilapangan atau kota studi Timika:
1. Anamaria Pigome (D3) Kebidanan
2. Yakomina Bobii (D3) Keperawatan
3. Lince Degei (D3) Administrasi Niaga
4. Oktopianus Dimi (S1) Akutansi
5. Simson Kegakoto (S1) Pemerintahan
6. Yuvinia Waine (S1) Akutansi
7. Theresia Tekege (S1) Keguruan
8. Yusak Magai, Sekolah Tinggi Theologia
9. Anike Bobii (S1) Akutansi
Demikian tetapi kepala dinas Pendidikan Kabupaten
Dogiyai Yermias Anouw diinfokan melalui via selulernya ketua Forum kota studi
Timika bahwa bagi calon penerima dana TA yang terdaftar di dinas P dan K
Kabupaten Dogiyai khusus untuk kota studi Timika hanya dua orang diantaranya,
Anamaria Pigome (D3) Kebidanan dengan asal kampus Akper Timika dan Yuvinia
Waine (S1) Akutansi dengan asal kampus STIE Amor Timika.
Justru karena itu, kami dari pihak dinas P
dan K Kabupaten Dogiyai akan dibayar bagi mereka yang sudah terdaftar saja.
Tindakan seperti itu bukan hanya kota studi timika saja tetapi yang lain juga.
Padahal ditahun 2014 untuk kota studi Timika
dapat diterima dua puluh lima juta rupih dibagi 9 orang bahwa dapat diterima
dua juta rupiah perorang dan ditahun 2015 dapat diterima tujuh puluh empat juta
rupiah tetapi dengan rincian bahwa tiga puluh sembilan juta rupiah itu untuk
dana TA, maka ketiga puluh Sembilan juta rupiah itu dibagi dalam 13 orang jadi
diterimanya sebesar tiga juta rupiah perorang dan sedangkan tiga puluh lima
juta rupiah itu untuk dana kontrakan, makanya kita bayar uang kontrakan kepada
pemilik rumahnya.
Namun karena itu, untuk sementara kami juga
tunggu responan dari kepala dinas P dan K Kabupaten Dogiyai tentang dana TA dan
dana Kontrakannya. Sementara lagi tunggu responan dari Kadis P dan K, maka kami
juga akan lacak bahwa kedua mahasiswa ini siapa terdaftar kesana atau didinas.
Sebab, Mereka bukan badan pengurus mahasiswa kota studi Timika.
Hal ini sangat disayangkan, karena dana
TA-nya dibayar tetapi tidak sesuai dengan data yang ada ditangan ketua Forum.
Justru karena itu Kadis P dan K Kabupaten Dogiyai itu memang dengan sengaja
berjalan diluar tupoksi sebagai kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di
Indonesia.
Apalagi dana kontrakannya belum adanya
gambaran sedikitpun oleh kepala dinas P dan K Kabupaten Dogiyai. Hal ini memang
sangat aneh dan menciptakan bahan cerita buat dia sendiri untuk selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar