Pemerintah daerah
enam kabupaten meepago segera tangani masalah tapal batas yang sementara berada
dalam masalah dan baku berklaim diatas awan tanpa di ketahui masyarakat akar
rumput. Sebab, masyarakat adat jadi sasaran, hanya karena kesalahan pemerintah
dan tanpa berkunjung sampai di mana wilayah yang berklaim.
PT. Freeport
Indonesia di Timika sebagai salah satu pengalaman bagi masyarakat papua dan
meepago khususnya. Selama 50 tahun Freeport dari 1967 hingga 2017 masyarakat
adat sebagai pemilik hak ulayat tanah jadi korban. Hal itu dapat di sebabkan
karena perusahaan masuk tanpa diketahui tapal batas serta masyarakat akar
rumputnya.
Kenapa lokasi PTFI
ini di tangani oleh Amerika – Indonesia dan mereka sebagai pemilik hak ulayat
tanah serta wilayah kekuasaannya mereka. Padahal, Pemilik hak ulayat tanahnya
suku Amungme dan Kamoro tapi mereka sebagai penonton setia diatas kekayaan
alamnya sendiri dan dapat di tipu dengan dana satu persen yang di salurkan
melalui LPMAK. Sebagaimana dana satu persen tersebutpun masyarakat adat tidak
tahu bahwa dimana penggunaan dananya.
Ini salah satu
materi buat kami masyarakat adat yang lain di papua umumnya dan meepago
khususnya. Untuk itu, pemda di enam kabupaten meepago segera selesaikan masalah
tapal batas yang sementara berklaim. Agar kami masyarakat adat di wilayah
meepago yang lain tak mau menderita diatas hasil buminya sendiri seperti suku
amungme dan kamoro yang puluhan tahun menderita dan di tipu oleh negara
indonesia dan amerika serikat.
Untuk itu, Wilayah
yang sementara berklaim di antara beberapa kabupaten meepago itu segera di
selesaikan. Namun, banyak masyarakat adat yang korban hanya karena pemerintah
tidak selalu serius dimana masalah yang terjadi. Wilayah selatan Ogeiye Meepago
(Kapiraya) adalah salah satu wilayah yang selama ini baku rampas antara
kabupaten Mimika, Kaimana, Deiyai dan Dogiyai. Diatas masalah tapal batas itu
sebanyak enam orang masyarakat adat pernah korban dalam perserangan antara suku
kamoro dan suku mee pada tanggal 23 Oktober 2015, (Mardy)
0 komentar:
Posting Komentar